Landfill Tax atau Pajak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) adalah alat untuk mengubah perilaku masyarakat dengan mengenakan pajak pada limbah yang masuk ke tempat pembuangan akhir. Tujuannya adalah mengurangi dampak negatif lingkungan dari penumpukan sampah.
Pajak TPA mendorong penggunaan anggaran berkelanjutan dalam pengelolaan limbah dengan memberikan insentif ekonomi bagi perusahaan dan individu untuk mengurangi produksi limbah dan mencari solusi pengelolaan yang lebih baik.
Landfill Tax dihitung berdasarkan berat atau volume limbah di tempat pembuangan akhir (TPA), dengan pajak yang semakin tinggi seiring dengan peningkatan limbah. Pendapatan pajak ini mendukung pengelolaan limbah yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan. Pajak ini memberikan insentif ekonomi untuk mengurangi limbah dan mendorong inovasi dalam pengelolaan sampah.
Pajak ini juga mendorong inovasi dan kesadaran tentang pengurangan limbah serta prinsip “polluter pay.” Contoh di Selandia Baru menunjukkan pendapatan pajak ini mendukung program daerah tanpa mengganggu alokasi dana dari sumber lain.
Landfill tax telah sukses di negara-negara seperti Belanda, Inggris, Prancis, Denmark, dan Austria. Keberhasilannya tergantung pada kebijakan pendukung dan tarif pajak tinggi yang mendorong praktik pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Ini menunjukkan bahwa landfill tax efektif dengan kebijakan pendukung dan penggunaan pendapatan yang mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan. Penerapan landfill tax di Indonesia dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah pengelolaan sampah dan mendukung lingkungan yang lebih baik.


Leave a Reply