Pindah Alamat, Apakah harus ganti NPWP ?

Oleh

min read

81 e1698826432140

laporpajak

Pada dasarnya, wajib pajak yang berpindah tempat tinggal dan memiliki alamat terkini yang berada dalam wilayah kantor pajak lain tidak harus mengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka secara otomatis. Jika ada perubahan alamat yang tidak termasuk dalam wilayah kantor pelayanan pajak (KPP) administrasi sebelumnya, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak.

Pemindahan wajib pajak berarti memperbarui alamat wajib pajak agar sesuai dengan alamat terbaru tanpa perlu mengganti NPWP mereka. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak dengan mengirimkan permohonan secara tertulis melalui KPP lama, KPP baru, atau KP2KP baru.

Prosesnya pengisian dan penandatanganan formulir pemindahan wajib pajak terdapat di situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-pemindahan-wajib-pajak). Formulir tersebut mengacu pada PER-04/PJ/2020. Selain formulir, wajib pajak juga harus melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tempat tinggal yang memerlukan pemindahan KPP. Selain pengiriman melalui pos, ekspedisi, dll wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan secara langsung ke KPP jika melakukannya secara langsung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja