Analisis Dampak UU HPP terhadap Kedudukan Wajib Pajak

105 01 e1705400054411

laporpajak

Pajak adalah aspek penting dalam ekonomi, namun pemahaman perpajakan bisa berbeda. Wajib pajak sering mempercayakan tugas perpajakan pada ahli pajak. Kuasa wajib pajak memberikan kekuasaan pada pihak lain untuk melaksanakan tugas atas namanya. Tidak harus menjadi konsultan pajak, tetapi setelah UU HPP, penting untuk memahami perubahan terkait kuasa wajib pajak sesuai regulasi pajak terkini.

Wakil, Kuasa, Kuasa Hukum, dan Konsultan Pajak
Istilah wakil, kuasa, dan konsultan pajak berperan penting dalam perpajakan, merujuk pada UU KUP dan UU HPP. Wakil dan kuasa memiliki perbedaan terutama pada kedekatannya dengan wajib pajak, di mana pengurus badan dapat diwakili oleh pengurus yang memiliki keterlibatan langsung dengan badan hukum. Wakil bertanggung jawab sebagai penanggung pajak secara pribadi atau renteng. Jika wajib pajak atau wakilnya merasa kurang cakap dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, mereka dapat meminta bantuan pihak lain sebagai kuasa yang independen tanpa kedekatan dengan wajib pajak. Seorang kuasa harus memiliki kompetensi tertentu dan memenuhi syarat yang diatur dalam perundang-undangan perpajakan. Kuasa hukum pajak merupakan orang perseorangan yang mewakili wajib pajak dalam persidangan di Pengadilan Pajak.

Ketentuan dalam UU HPP
Perubahan dalam UU HPP memberikan fleksibilitas terkait kuasa wajib pajak. Meskipun Pasal 32 ayat (3a) UU KUP mencantumkan pengecualian syarat kompetensi untuk suami, istri, atau keluarga dekat, namun penjelasan lebih menekankan pentingnya pengetahuan perpajakan bagi mereka yang ditunjuk. Meskipun terdapat pengecualian, kompetensi tetap dianggap penting untuk memastikan layanan yang berkualitas dan kepastian hak serta kewajiban wajib pajak.

Referensi : pajak.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja