Bagaimana Perpajakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja?

Oleh

min read

106 01 e1705400380233

laporpajak

UU ASN baru (Nomor 20 Tahun 2023) memperkenalkan PPPK sebagai bagian ASN, yang merupakan WNI yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk tugas pemerintahan dengan 17 golongan berbeda. PPPK memiliki kontrak maksimal hingga usia pensiun, dapat berasal dari tenaga honorer atau seleksi umum, dan menerima penghasilan dari APBN atau APBD, tergantung pada lokasi kerja.

Penanganan perpajakan PPPK dan PNS berbeda. PPh DTP yang ditanggung pemerintah hanya berlaku bagi PNS, sementara PPPK tidak mendapat fasilitas ini. PNS mendapat pembebasan jika memiliki SPT lebih bayar, sementara PPPK tetap dikenakan pajak dengan pemotongan langsung dari gaji. PPPK yang menerima honorarium dari APBN dikenakan PPh Pasal 21 Final dengan tarif nol persen. Dalam Peraturan Menteri Keuangan, PPPK dikenakan pemotongan PPh dari gaji dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Penentuan formulir bukti potong bagi PNS telah jelas, menggunakan formulir 1721-A2. Namun, untuk PPPK, terdapat perbedaan pandangan; ada yang memandangnya sebagai bagian dari PNS dengan penggunaan formulir yang sama, sementara lainnya menggunakan formulir 1721-A1, mengklasifikasikannya sebagai ASN yang dikenai PPh seperti pegawai swasta tetap.

Penggunaan formulir 1721-A2 untuk PPPK saat SPT lebih bayar tidak diakui sesuai regulasi terbaru. Ini mempengaruhi pengolahan PPh Pasal 21 yang tidak akan diproses meskipun telah dipotong oleh pemberi kerja. Persamaan antara PPPK dan PNS juga membingungkan pada saat pembayaran honorarium dari APBN/D. Penggunaan formulir 1721-A1 mungkin lebih tepat dalam kasus PPPK untuk PPh Pasal 21 (non-final), namun acuan hukum yang jelas masih perlu ditentukan. Terdapat perbedaan pendapat, dan apresiasi akan perspektif lainnya.

Referensi : pajak.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja