Pada saat berbelanja di supermarket, Anda tertarik pada produk perawatan kulit yang langka dengan kandungan spesifik. Namun, ketika sampai di kasir, Anda menyadari bahwa harga yang ditampilkan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ini mengecewakan Anda dan memicu pertanyaan mengapa harus membayar pajak lagi setelah gaji sudah dipotong. Kekecewaan ini mencetuskan rencana untuk mengkritik pemerintah tentang pajak berganda, dan Anda merasa didukung oleh banyak orang dengan pandangan yang serupa di media sosial.
Konsep Pajak Berganda
Pemajakan berganda terjadi ketika penghasilan dikenakan pajak dua kali oleh dua otoritas pajak yang berbeda. PPN dan PPh, meskipun keduanya pajak, tidak menyebabkan pemajakan berganda. PPN dikenakan pada penyerahan barang atau jasa untuk mengumpulkan penerimaan negara dari konsumsi masyarakat, sementara PPh dikenakan pada penghasilan individu dan badan sesuai kemampuannya untuk membayar.
Penyelesaiannya adalah tax treaty. Pajak berganda terjadi saat penghasilan yang sama dipajaki lebih dari sekali di berbagai level. Misalnya, penghasilan badan dapat dipajaki di level badan dan kemudian lagi sebagai dividen di level individu.
Perkara pada Dividen
Dividen adalah pembayaran dari perusahaan kepada pemegang saham, merupakan sebagian profit yang dibagikan kembali. Menurut UU PPh, dividen dikenai pajak 10%. Meski dikritik karena masalah pajak berganda, pemerintah tetap menerapkannya dengan alasan:
- Pengaruh Terhadap Keputusan Perusahaan: Pajak dividen mencegah pembagian dividen yang terlalu besar, mendorong reinvestasi laba untuk pertumbuhan ekonomi.
- Kemudahan: Pajak dividen dipungut sebelum pembagian kepada pemegang saham, menyederhanakan proses bagi wajib pajak dan DJP.
Perlakuan pada Dividen
Pemerintah mengurangi pajak berganda pada dividen melalui UU PPh dengan pengecualian untuk dividen yang direinvestasikan di dalam negeri. Tarif pajak dividen bervariasi, dengan tujuan mendorong investasi domestik. Meskipun kasus pajak berganda terjadi terutama pada transaksi internasional, langkah-langkah telah diambil oleh pemerintah dan wajib pajak untuk menghindari atau mengurangi dampaknya.
Referensi : pajak.go.id


Leave a Reply