,

Sri Mulyani Tarik Pajak untuk Transaksi Bitcoin & Cs: Asosiasi Mendorong Stimulus yang Dibutuhkan!

25 01 e1708672708272

Laporpajak

Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (A-B-I & Aspakrindo) mendukung kebijakan pemerintah menarik pajak atas transaksi kripto, melibatkan PPN 0,11% dan PPh 0,1%. Penerapan pajak dianggap positif untuk ekonomi dan industri kripto nasional. Meskipun demikian, pasar aset kripto mengalami penurunan signifikan sepanjang 2023, dipicu oleh berbagai faktor global yang mengurangi minat pelanggan dan transaksi di Indonesia.

Pajak tinggi dan perbedaan biaya transaksi mempengaruhi penurunan volume transaksi aset kripto di Indonesia. A-B-I & Aspakrindo mendorong penyesuaian tarif pajak yang tidak memberatkan pengguna untuk mendukung pertumbuhan industri aset kripto. Mereka berharap berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk mencari solusi yang mendukung pertumbuhan optimal industri kripto di Indonesia. CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, memberikan contoh solusi konkret.

Penyesuaian tarif pajak untuk aset kripto guna meningkatkan daya saing transaksi di exchange terdaftar dan implementasi program tax amnesty untuk aset kripto di luar negeri adalah langkah-langkah yang diusulkan untuk meningkatkan pendapatan pajak kripto di Indonesia. Asih Karnengsih, Direktur Eksekutif A-B-I & Aspakrindo, juga mengusulkan pembebasan PPN untuk aset kripto sebagai aset keuangan digital, seiring dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 yang membebaskan jasa keuangan dari pemungutan PPN. Usulan ini dianggap dapat mendukung pertumbuhan industri kripto di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja