Pemerintah menerapkan pajak baru untuk rokok elektrik, seiring dengan cukai rokok konvensional. Hal ini mengikuti PMK No. 143/2023, menetapkan pajak sebesar 10% dari Cukai Rokok sebagai dasar pengenaan pajak. Tujuan utamanya adalah mengendalikan konsumsi rokok dalam masyarakat. Peran pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha rokok elektrik, menjadi krusial dalam mendukung kebijakan ini.
Pengenaan pajak rokok elektrik adalah prinsip keadilan pajak, mempertimbangkan bahwa rokok konvensional telah dikenakan pajak sejak 2014, melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik. Penerimaan pajak rokok elektrik pada 2023 hanya mencapai Rp1,75 triliun, hanya 1% dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun.
Rokok elektrik, meski terlihat sebagai opsi alternatif, membawa risiko kesehatan yang serius. Meskipun cukai dikenakan pada rokok elektrik pada 2018, pajak terkait belum sepenuhnya diimplementasikan, mencerminkan perlunya kontrol atas barang konsumsi ini.
Sejak 2014, ada langkah transisi untuk menerapkan konsep piggyback taxes dari UU No. 28/2009. Setidaknya 50% penerimaan pajak rokok diarahkan untuk Jamkesnas dan penegakan hukum, memperkuat pelayanan publik. Pasal 37 beleid tersebut menegaskan alokasi dana untuk pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota guna pelayanan kesehatan dan penegakan hukum.


Leave a Reply