Pajak atas pengalihan tanah dan/atau bangunan dari warisan ditetapkan berdasarkan UU PPh yang menyatakan bahwa setiap tambahan kekayaan wajib pajak akan kena PPh. Pasal 34/2016 juga menetapkan bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari warisan akan dikenai PPh final. Ini berlaku saat warisan tersebut diterima melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, atau melalui perjanjian lainnya.
Penetapan PPh atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan berdasarkan PP 34/2016:
PPh sebesar 2,5% dari nilai pengalihan hak tanah/bangunan (kecuali rumah sederhana/susun sederhana) bagi penjual yang melakukan pengalihan hak atas tanah/bangunan sebagai usaha pokoknya.
1% PPh dari nilai pengalihan hak rumah sederhana/susun sederhana oleh penjual yang usaha pokoknya adalah pengalihan hak atas tanah/bangunan.
Rumah/tanah warisan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan PPh Final saat balik nama sertifikat, kecuali jika ahli waris memiliki SKB pajak penghasilan yang membebaskan dari pajak pengalihan atas warisan tersebut.
Pembebasan PPh atas Warisan
PPh pada pengalihan hak atas warisan bisa dibebaskan melalui SKB Waris dengan persyaratan formal seperti bukti kepemilikan, SPPT PBB, dokumen keluarga, dan dokumen resmi lainnya. Selain itu, pewaris harus sudah melaporkan warisan tersebut pada SPT Tahunan dan membayar pajak yang terutang. Jika persyaratan tak terpenuhi, warisan bisa menjadi objek pajak, dan ahli waris harus membayarnya. Ahli waris bisa menggunakan SKB PPh saat akan melakukan balik nama aset warisan, tetapi harus dilaporkan pada SPT Tahunan dengan benar.
Referensi : pajak.go.id


Leave a Reply