PPh Final Tambahan di Balik Repatriasi & Investasi PPS

Oleh

min read

88 01 e1705389630572

laporpajak

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah berakhir pada 30 Juni 2022. Sebanyak 247.918 wajib pajak berpartisipasi, mengungkapkan harta bersih senilai Rp594,82 triliun, membayar PPh senilai Rp61,01 triliun. Repatriasi harta bersih senilai Rp13,70 triliun dan investasi senilai Rp22,34 triliun tercatat.

DJP menetapkan panduan melalui PMK 196/MPK.01/2021, memberikan opsi investasi pada sektor tertentu. Batas waktu pemenuhan komitmen repatriasi dan/atau investasi adalah 30 September 2023, dengan DJP menerbitkan imbauan untuk merealisasikan komitmen. Peserta PPS wajib melaporkan realisasi investasi bersamaan dengan SPT Tahunan PPh.

Sanksi tak Penuhi Komitmen

DJP melakukan pengawasan terhadap peserta PPS yang belum investasi, menerbitkan Surat Teguran, dan menyediakan fitur layanan SPT Masa PPh Final untuk memudahkan pembayaran pajak. Pembayaran dilakukan sukarela atau melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan tarif yang bervariasi tergantung pada kesalahan repatriasi atau investasi. Jika tidak memenuhi komitmen, dikenakan PPh Final Tambahan dengan tarif berbeda, tetapi pembayaran sukarela dapat dihindari sebelum pemeriksaan dengan membayar PPh Final PPS.

Referensi : pajak.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja