Fakta Literasi di Indonesia
Literasi di Indonesia masih menjadi tantangan, dengan peringkat ke-62 dari 70 negara dalam tingkat literasi menurut OECD. Stigma “negara rendah budaya baca” dan rendahnya minat baca mempengaruhi produksi buku. Rasio nasional buku terhadap penduduk hanya 0,09, menimbulkan pertanyaan tentang aksesibilitas dan harga buku di Indonesia.
“Harga” Sebuah Buku
Buku-buku memiliki harga yang tinggi dan seringkali dianggap mahal bagi pembeli. Harga tinggi ini sebagian besar disebabkan oleh biaya produksi, distribusi, dan fiskal yang dibebankan pada setiap buku. Khususnya untuk buku-buku karya penulis asing yang diimpor, biaya fiskal seperti Bea Masuk, Pajak Penghasilan Pasal 22, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan.
Bea Masuk sekitar 7,5% dari nilai pabean, PPh Pasal 22 sebesar 2,5-7,5% tergantung pada penggunaan Angka Pengenal Impor (API), dan PPN sebesar 11% dari nilai impor. Selain itu, penjualan buku dalam negeri juga dikenai PPN sebesar 11%, kecuali buku pelajaran, kitab suci, dan buku pelajaran agama.
Buku Terjemahan sebagai Alternatif
Buku impor seringkali memiliki harga fantastis di Indonesia karena faktor biaya, tetapi buku terjemahan asing yang legal dijual di pasar Indonesia memiliki harga yang lebih terjangkau. Hal ini disebabkan oleh prosedur sederhana dan penekanan biaya, terutama dalam pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) dan pemungutan PPN di dalam negeri.
Proses legalitas, penerjemahan, dan produksi lokal membantu mengurangi biaya dan menjadikan buku terjemahan asing lebih terjangkau, meskipun bukan versi asli. Pilihan ini memberikan alternatif bagi pembaca yang ingin mendukung literasi tanpa harus mengeluarkan biaya yang sangat tinggi.
Referensi : pajak.go.id
Leave a Reply