Lapor SPT Tahunan Formulir 1770 SS Lebih Cepat dan Mudah dengan e-Filing

Oleh

min read

Sampul e1706686446791

Laporpajak

Formulir SPT Tahunan 1770 SS (Sangat Sederhana) merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan kurang atau setara Rp60.000.000 setiap tahunnya. Formulir ini ditujukan bagi karyawan yang bekerja hanya di satu perusahaan atau instansi selama minimal setahun.

Hal yang perlu dipersiapkan sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

  • bukti pemotongan pajak;
  • daftar penghasilan;
  • daftar harta dan utang;
  • daftar tanggungan keluarga;
  • bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
  • dan dokumen terkait lainnya.

Langkah-langkah pengisian SPT Tahunan Formulir 1770 SS dengan e-Filing

1. Buka website www.pajak.go.id , lalu login dengan memasukkan nomor NPWP dan password saat daftar akun DJP Online, serta kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login”

1 1

2. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing dan klik buat SPT

2
3 1

3. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing seperti gambar dibawah ini dengan menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan

4

4. Isi data formulir dengan tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan

5

5. Isi bagian “A. Pajak Penghasilan”
Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara

6

6. Isi bagian”B. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak ” dan “C. Daftar Harta dan Kewajiban”
Contoh:
– Mendapat hadiah sebesar Rp1.000.000, dan telah dipotong PPh Final 25% (Rp250.000) dan menerima warisan dari orangtua (dikecualikan dari objek) sebesar Rp2.000.000
– Harta yang dimiliki wajib pajak yaitu Motor sebesar Rp15.000.000, Handphone Rp3.000.000, dan Emas senilai Rp7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp12.000.000

7

7. Isi bagian”D. Pernyataan” dengan centang kolom “setuju” jika data yang dilaporkan sudah benar, lengkap, dan jelas

8

8. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi, beri jawaban atas pertanyaan pengiriman kode verifikasi, lewat email atau nomor ponsel yang nantinya akan ada pemberitahuan kode verifikasi yang dikirim ke email atau nomor ponsel yang terdaftar. Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi

9

9. SPT telah selesai dilaporkan. Silahkan buka email, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim

10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja