Sesuai dengan namanya, faktur pajak batal merupakan faktur pajak yang transaksinya dibatalkan. Kontrak atau dokumen yang yang sebelumnya sudah dibuat antara pihak yang bertransaksi dibatalkan, sehingga faktur yang sudah dibuat harus dibatalkan. Jika PKP membuat faktur pajak batal, maka nomor faktur pajak yang batal tersebut tidak dapat digunakan lagi. Faktur pajak batal biasanya bisa saja terjadi karena kesalahan-kesalahan berikut ini:
- Kesalahan memasukan NPWP.
- PKP mengalami musibah atau kejadian luar biasa yang tidak terduga yang mengakibatkan pembatalan transaksi.
- Karena adanya kerusakan barang.
Faktur pajak pengganti biasanya akan dibuat oleh PKP ketika terdapat kesalahan dalam proses penginputannya sehingga PKP perlu membuat faktur pajak penggantinya. Kode faktur pajaknya menjadi berubah, dari kode faktur normal (010) menjadi kode faktur pajak pengganti (011). Tanggal yang digunakan pun bukan tanggal pada saat pertama kali faktur pajak dibuat. Melainkan tanggal saat faktur pajak pengganti dibuat. Pembuatan faktur pajak pengganti ini berujung pada kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN baik bagi PKP penjual maupun lawan transaksinya.
Berikut ini perbedaan faktur pajak batal dan pengganti:
- Adanya faktur pajak batal berarti dianggap transaksi tidak pernah terjadi atau dibatalkan. Sedangkan faktur pajak pengganti dibuat sebagai pembetulan dari kesalahan yang terdapat dalam faktur pajak normal.
- Kesalahan yang mengharuskan pembuatan faktur pajak batal biasanya karena kesalahan memasukan NPWP, terjadi bencana, atau adanya kerusakan barang. Sedangkan faktur pajak pengganti diterbitkan karena adanya kesalahan pada penginputan keterangan jenis barang, harga, jumlah barang.
- Faktur pajak yang sudah dibatalkan, nomor seri fakturnya sudah tidak bisa digunakan lagi. Sedangkan faktur pajak pengganti masih menggunakan nomor seri faktur yang sama hanya saja kode faktur pajak yang berubah dari faktur pajak normal (010) menjadi kode faktur pajak pengganti (011).


Leave a Reply