Mengenal Sekilas PTKP

Oleh

min read

62 e1698821646488

laporpajak

Sesuai dengan pasal 7 UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21. Dalam penghitungan PPh 21, PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, berikut tarif PTKP yang ditetapkan hingga saat ini adalah:

  • Untuk Wajib Pajak orang pribadi Rp54.000.000
  • Untuk Wajib Pajak yang sudah menikah mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000
  • Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp54.000.000
  • Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp4.500.000, maksimal 3 (tiga) orang setiap keluarga.

Keluarga sedarah yang dimaksud dalam poin 4 adalah orang tua dan anak kandung. Sementara yang dimaksud keluarga semenda adalah mertua dan anak tiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja