Apa Itu (PBK) Pemindahbukuan 

43 e1698820994884

laporpajak

Pasal 1 angka 28 PMK 242/2014 pemindahbukuan adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Proses pemindahbukuan ini dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Mengacu Pasal 16 ayat (2) PMK 242/2014 terdapat 8 sebab yang membuat diperlukannya proses pemindahbukuan.

Yang Dapat Dilakukan Pemindahbukuan
Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Meterai.

Yang Tidak Dapat Dilakukan Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti PBK tidak dapat dilakukan dalam hal:

  • Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan;
  • Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; atau
  • Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital.

Proses pemindahbukuan ini dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Kesalahan tersebut bisa terjadi baik dari sisi wajib pajak, bank persepsi, pegawai DJP, maupun pihak lain. Secara ringkas proses Pbk dapat dilakukan diantaranya dari suatu masa pajak ke masa pajak lain atau antara jenis pajak.

Permohonan pemindahbukuan diajukan menggunakan surat permohonan pemindahbukuan. Atas pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dipindahbukukan tersebut akan diterbitkan Bukti Pbk yang harus ditandatangani oleh Kepala KPP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja