Berdasarkan UU No 19 tahun 2000 Penagihan Pajak merupakan serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, melaksanakan pemberitahuan surat paksa, dapat mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Dasar penagihan pajak adalah surat tagihan pajak (STP), surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), SKPKB tambahan (SKPKBT), surat keputusan pembetulan/keberatan, putusan banding/peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah utang pajak bertambah.
- Surat Teguran, Surat Peringatan, atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya. Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU PPSP, terdapat tiga kondisi yang membuat surat paksa diterbitkan, yakni:
- Penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis.
- Terhadap penanggung pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus.
- Penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
Apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya hingga melewati 2×24 jam sejak surat paksa diberitahukan, maka pejabat akan menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan.
Leave a Reply