Jenis – Jenis SPT Tahunan

34 1 e1698642059219

laporpajak

Jenis – Jenis SPT Tahunan Orang Pribadi

  • Formulir SPT Tahunan 1770
    Formulir 1770 adalah formulir yang digunakan WP OP yang memiliki status sebagai pemilik bisnis dan pekerja dengan keahlian tertentu atau bisa disebut pekerja lepas. Misalnya pemilik usaha katering, dokter, pengacara, dan lain sebagainya.
  • Formulir SPT Tahunan 1770 S (Sederhana)
    Formulir 1770 S adalah formulir yang digunakan oleh WP OP dengan penghasilan per tahunnya lebih dari Rp60.000.000. Pekerja yang memiliki sumber penghasilan lebih dari satu tempat kerja (sedikitnya dua).
  • Formulir SPT Tahunan 1770 SS (Sangat Sederhana)
    Formulir 1770 SS merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan kurang atau setara Rp60.000.000 setiap tahunnya. Formulir ini ditujukan bagi karyawan yang bekerja hanya di satu perusahaan atau instansi selama minimal setahun.

Jenis SPT Tahunan Badan

  • Formulir SPT Tahunan 1771
    Formulir SPT Tahunan 1771 merupakan formulir yang digunakan oleh badan usaha atau perusahaan diberlakukan untuk Badan Usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan dan perkumpulan. Dalam melaporkan penghasilan, biaya, dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja