Jasa Titip (Jastip) menjadi tren karena barang yang dibeli dari luar negeri harganya jauh lebih murah dibandingkan membeli barang tersebut di dalam negeri. Barang dari luar negeri dianggap merugikan negara karena lolos dari pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), seharusnya barang yang dibawakan jastip dikenai bea masuk dan pajak jika melebihi batas yang yang ditentukan.
PMK Nomor 203/PMK.04/2017 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Barang jastip termasuk ke dalam barang impor bawaan penumpang yang tidak dipakai untuk keperluan pribadi sesuai dengan Pasal 7 Ayat (1) huruf b.
Dalam aturan tersebut, setiap individu memiliki batas barang bawaan yang dibeli dari luar negeri yang tidak dikenakan pajak jika nilai pabean tidak melebihi FOB (Freight on Board) US$ 500 atau sekitar Rp 7.810.650 (dengan kurs Rp 15.621/1 dollar).
Jika setiap individu melebihi FOB US$500 maka dikenakan tarif
- Bea masuk 10%
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%
- Pajak Penghasilan (PPh) 0,5-10% tergantung jenis barangnya sesuai PMK 41 2022.
Contoh :
Angel melakukan pembelian sepatu dan pakaian dari Korea seharga US$800 dan memiliki NPWP.
Berikut Pengenaan Pajaknya :
Maka nilai yang dikenakan pajak sebesar US$300 dari total harga pembelian angel sesuai dengan peraturan FOB yaitu US$500 yang tidak dikenakan pajak.
Bea Masuk = US$300 x 10% = US$30 atau setara Rp450.000
PPh Pasal 25 = US$300 x 7,5% = US$22,5 atau setara Rp350.000
PPN = US$300 x 11% = US$33 atau setara Rp500.000
PPh Pasal 23 = US$300 x 2% = US$6 atau setara Rp90.000
Maka Total pajak yang harus dibayarkan dari pembelian barang angel sebesar Rp1.390.000
Usaha jastip apabila dijalankan dengan bijak dan taat aturan dapat membantu mendukung ekonomi kreatif di Indonesia dan mendatangkan keuntungan bagi banyak pihak, baik itu pembeli, pelaku usaha, maupun pemerintah.
Referensi : pajak.go.id


Leave a Reply