Individu Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang unik dan terdiri dari 16 digit, menunjukkan status hukum mereka dan digunakan untuk administrasi pelayanan kependudukan. WNI yang memenuhi syarat juga memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), terdiri dari 15 digit, sebagai identitas wajib pajak dengan kode yang menunjukkan status dan lokasi registrasi.
Meski sama-sama data administratif, NIK diberikan sejak lahir, sementara NPWP diperoleh saat pendaftaran sebagai Wajib Pajak. Pemerintah akan menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP mulai tahun 2024, mendorong semua WNI untuk validasi NIK mereka sebelum implementasi penuh kebijakan tersebut.
Langkah ini adalah bagian dari strategi menyatukan identifikasi ke dalam satu Nomor Identifikasi Tunggal (Single Identification Number/SIN), meningkatkan penerimaan pajak, menyederhanakan administrasi, dan memfasilitasi pelayanan perpajakan yang lebih baik. Dalam konteks peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan, SIN akan membantu pengumpulan data yang terintegrasi dan memudahkan pengawasan serta meminimalkan potensi penyalahgunaan.
Leave a Reply