Terobosan Baru Ditjen Pajak! Fitur User Perekam e-Bupot 21/26 Resmi Diluncurkan

Oleh

min read

73 01 e1720605779441

laporpajak

DJP meluncurkan fitur user perekam di aplikasi e-bupot 21/26. User perekam memiliki kewenangan terbatas untuk mengakses e-bupot 21/26, sebagai solusi terkait isu kerahasiaan data pemotongan PPh, seperti yang dijelaskan dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26 oleh DJP.

Pengguna harus mendaftar sebagai user perekam melalui menu Pengaturan di e-bupot 21/26. Setelah pendaftaran, sistem akan validasi dan mengirimkan bukti pendaftaran melalui email yang didaftarkan. Pengguna akan menerima username dan password melalui email untuk mengakses laman khusus perekam di perekamebupot2126.pajak.go.id.

User perekam dapat login ke akunnya dengan mencantumkan NPWP pemotong, NPWP perekam, dan kata sandi. User utama memiliki akses untuk melihat dan menghapus user perekam yang didaftarkan. e-Bupot 21/26, pengganti e-SPT PPh 21/26, resmi digunakan sejak Januari 2024 dengan berlakunya PER 2/PJ/2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja