TER PPh Pasal 21, Pajak Baru atau Formula Baru?

Oleh

min read

37 01 e1708938107668

Laporpajak

TER PPh Pasal 21 adalah formula baru untuk perhitungan pajak di Indonesia yang memberikan kemudahan tanpa menambah beban, untuk menyederhanakan perhitungan pajak penghasilan pekerja. TER menggantikan skema kompleks sebelumnya, dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif yang disesuaikan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pekerja. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2024 dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Penggolongan TER

TER terbagi menjadi TER bulanan dan TER harian. TER bulanan berlaku untuk pegawai tetap dengan penghasilan bulanan, sedangkan TER harian berlaku untuk pegawai tidak tetap dengan penghasilan harian, mingguan, satuan, atau borongan. Tarif pemotongan PPh Pasal 21 bulanan digunakan kecuali pada Desember, di mana menggunakan Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a. Kemudian, berdasarkan PTKP sesuai status pernikahan dan jumlah tanggungan

Pertama, Kategori TER A adalah untuk pekerja dengan status PTKP tertentu, seperti TK/0, TK/1, dan K/0. Tarif efektif bulanan untuk kategori A bervariasi mulai dari 0% hingga 34%, tergantung pada penghasilan bruto bulanan, dengan rentang tarif ini dari Rp5,4 juta hingga Rp1,4 miliar.

Kedua, Kategori TER B berlaku untuk PTKP: TK/2, TK/3, K/1, dan K/2. Tarif berkisar antara 0% hingga 34%, tergantung penghasilan bulanan (Rp6,2 juta hingga di atas Rp1,405 miliar).

Ketiga, Kategori TER C berlaku untuk pekerja dengan status PTKP (Kawin dengan tanggungan 3 orang). Tarif PPh 21 bulanan kategori C bervariasi mulai dari 0% untuk penghasilan bruto bulanan hingga Rp6,6 juta, dan meningkat hingga 34% untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp1,419 miliar.

Untuk pegawai tidak tetap dengan penghasilan harian, mingguan, satuan, atau borongan, digunakan tarif efektif harian. Tarif efektif harian PPh 21 adalah 0% untuk penghasilan hingga Rp450 ribu dan 0,5% untuk penghasilan Rp450 ribu hingga Rp2,5 juta.

Referensi : pajak.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja