DJP siap implementasikan core tax system Mei 2024. Dalam sistem tersebut, DJP lebih mudah mengakses data tabungan wajib pajak di perbankan. Bukti potong bank, contohnya PPh pasal 4 ayat 2.
UU 9/2017 tertuang dalam PMK Nomor 19 Tahun 2018 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Data bukti potong dari deposito dan simpanan akan langsung digunakan untuk mengisi data SPT secara otomatis. Ini akan membuat proses pelaporan pajak lebih mudah bagi wajib pajak, karena mereka hanya perlu mengonfirmasi informasi yang sudah ada. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pelaporan pajak dan mengurangi beban administratif bagi wajib pajak.
Tidak ada data transaksi yang dimasukkan ke dalam sistem kecuali untuk pemeriksaan kriminal. “Data bukti potong, bukan data transaksi,” Ia juga menjamin kerahasiaan informasi perbankan akan tetap terjaga. “Meskipun pajak dapat mengakses, kita tetap menghormati hak-hak wajib pajak,” ucap Iwan.
Laporan bukti potong dari deposito dan simpanan akan secara otomatis dimasukkan ke dalam SPT sebagai data pra-isi. Ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak, mengurangi kebutuhan untuk mengisi data secara manual. Proses ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk menyediakan layanan yang lebih efisien dan praktis bagi wajib pajak, sehingga mereka hanya perlu melakukan konfirmasi terhadap SPT mereka tanpa harus menghitung dan memasukkan data secara manual.
Leave a Reply