Hotman Paris dan Tim Hotman 911 menyurati Menteri Luhut untuk menunda pelaksanaan kenaikan pajak hiburan hingga 75% berdasarkan Pasal 58 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022. Meminta Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pusat untuk menangguhkan atau membatalkan pelaksanaan Pasal tersebut. Surat tersebut mencerminkan keberatan atas pelaksanaan peraturan yang dianggap bertentangan dan telah menimbulkan banyak keluhan sejak diberlakukannya.
Hotman Paris, mewakili pengusaha, meminta pemerintah pusat menunda atau mengubah kenaikan tarif pajak hiburan hingga 75% berdasarkan Pasal 97 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. “Bahwa kenaikan pajak hiburan yang tinggi sangat bertentangan dan keluar jalur. Misalnya, industri ini merupakan jaring pengaman untuk menyerap tenaga kerja Indonesia secara masif, tanpa memandang tingkat pendidikan,” salah satu poin alasan penundaan kebijakan dalam surat tersebut.
Penundaan kenaikan pajak hiburan karena lapangan jasa hiburan dianggap padat karya dan dapat merugikan industri yang sedang pulih pasca pandemi. Hotman Paris menilai kenaikan pajak yang signifikan akan menghilangkan daya saing industri hiburan Indonesia secara internasional.
Hotman Paris meminta penundaan kenaikan pajak hiburan hingga 75% karena pengusaha dan organisasi terkait tidak dilibatkan dalam penyusunan aturan. Dia menyarankan pemerintah untuk mengeluarkan Keputusan Presiden atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mengubah atau membatalkan Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022.


Leave a Reply