Otonomi daerah memperkuat kewenangan pemerintah daerah dan pendapatan daerah terdiri dari PAD, Dana Perimbangan, dan pendapatan lainnya. Dana Perimbangan (DAU, DAK, DBH) seimbangkan keuangan pusat-daerah. Pemekaran daerah baru mempengaruhi alokasi dana. Banyak daerah masih tergantung pada dana pusat, menuntut upaya mandiri dalam penghasilan lokal.
Flypaper Effect
Dana perimbangan menutup kesenjangan belanja daerah, tapi ketergantungan berlebihan pada dana pusat bisa memunculkan ketimpangan pendapatan daerah. Flypaper effect adalah fenomena di mana dana hibah pusat cenderung menempel pada daerah daripada memaksimalkan pendapatan lokal. Perlu keseimbangan agar dana perimbangan mendorong kemandirian keuangan daerah.
PKS dan UU HKPD
Pemerintah berusaha mengatasi ketimpangan PAD dan total pendapatan daerah melalui PKS pertukaran data DJP, DJPK, dan Pemda, membentuk Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB). DSPB digunakan untuk menggali potensi perpajakan, terutama dalam transaksi jual-beli tanah dan bangunan. Kegiatan PKS berjalan hingga tahap V pada 2023, melibatkan 367 Pemda. Upaya ini juga diatur oleh UU HKPD 2022 dan PP KUPDRD 2023 yang menegaskan pentingnya alokasi sumber daya dan harmonisasi kebijakan fiskal pusat-daerah. Dana perimbangan dan penerimaan daerah melalui pajak merupakan bagian integral dari desentralisasi, menggarisbawahi pentingnya pembaruan sistematis untuk keberhasilan desentralisasi.
Referensi : pajak.go.id
Leave a Reply