Menkeu Sri Mulyani mengesahkan PMK baru terkait insentif PPN DTP untuk perumahan pada Tahun Anggaran 2024. PMK No. 7/2024 menetapkan aturan baru terkait PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah.
PMK baru menetapkan bahwa PPN DTP 100% terutang bagi rumah dengan harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, berlaku untuk serah terima rumah dari 1 Januari 2023 hingga 30 Juni 2024. Mulai 1 Juli 2024 hingga akhir tahun, pemerintah hanya menanggung 50% PPN terutang. Ini berlaku untuk rumah yang diserahkan dari 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024.
Insentif ini tidak hanya berlaku untuk WNI, tetapi juga WNA yang memiliki NPWP. WNA dapat memanfaatkan insentif PPN DTP perumahan asalkan memenuhi ketentuan hukum tentang kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun. Sri Mulyani menetapkan anggaran Rp2,96 triliun pada 2024 untuk PPN DTP sektor perumahan komersial.
Sebelumnya, pengembang perumahan menunggu aturan ini untuk mendapatkan insentif yang sama seperti akhir 2023. Implementasi PPN DTP pada November-Desember 2023 berhasil meningkatkan penjualan sektor perumahan, menurut Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi).
Leave a Reply