Pemeriksaan pajak bertujuan untuk menguji kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya. Dalam pemeriksaan ini, dikeluarkan produk hukum seperti Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). Wajib pajak dapat melakukan upaya hukum jika tidak setuju dengan hasil pemeriksaan atau menyetujui hasilnya.
Salah satu pertanyaan yang muncul terkait hasil pemeriksaan adalah apakah pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) bisa dikreditkan. Menurut aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, pajak masukan yang ditagih melalui ketetapan pajak dapat dikreditkan oleh wajib pajak sebesar jumlah pokok pajak yang tercantum dalam ketetapan pajak.
Ketentuan dan syarat
Syarat pengkreditan pajak masukan (SKPKB) meliputi: SKPKB hanya untuk menagih pajak atas perolehan atau impor barang serta pemanfaatan barang tertentu; pajak dalam SKPKB harus disetujui sepenuhnya oleh PKP; pajak yang kurang bayar harus dilunasi dengan SSP; tidak ada permohonan Upaya Hukum terkait SKPKB; dan harus sesuai dengan ketentuan perpajakan. Sarana administrasi setara SSP meliputi Bukti Penerimaan Negara, Bukti Pemindahbukuan, dan SP2D terkait pembayaran SKPKB melalui Kompensasi Utang pajak.
Bagaimana Cara Pengkreditannya?
Pasal 68 PMK-18 memungkinkan Surat Keterangan Pembayaran Kekurangan Bayar (SKPKB) yang telah dibayarkan diakui sebagai dokumen setara dengan faktur pajak. Pajak masukannya dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN, maksimal tiga Masa Pajak setelahnya. Pengkreditan dilakukan dalam Formulir 1111 B1 atau 1111 B2 sesuai prosedur yang ditetapkan. Hal ini mendukung kemudahan berusaha namun kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai hukum untuk menghindari sengketa saat pemeriksaan kepatuhan.
Referensi : pajak.go.id
Leave a Reply