Wajib Pajak perlu bersiap menyampaikan SPT Tahunan 2023 sejak 1 Januari 2024. Dokumen ini memuat perhitungan pajak, harta, dan kewajiban menurut peraturan perpajakan. Waktu pengiriman untuk individu adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak (biasanya 31 Maret 2024) atau empat bulan setelahnya untuk badan (biasanya 30 April 2024). Persiapan dokumen termasuk bukti potong gaji bagi pegawai swasta, rekap omzet satu tahun, dan bukti potong lain jika ada penghasilan dari usaha, jasa, atau pekerjaan bebas.
Wajib pajak badan perlu menyusun laporan keuangan tahun 2023 yang meliputi neraca atau posisi laporan keuangan dan laba-rugi. Neraca atau posisi laporan keuangan menggambarkan kekayaan, kewajiban, dan modal suatu entitas pada akhir periode akuntansi. Laporan laba-rugi menjelaskan pendapatan dan beban perusahaan untuk menghasilkan laba (atau rugi) bersih.
Untuk submit SPT Tahunan, wajib pajak harus unggah rekap omzet setahun, bukti potong, dan laporan keuangan melalui eform. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan online melalui djponline.pajak.go.id menggunakan efiling (untuk pegawai) atau eform (untuk penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas).Melalui efiling atau eform, pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih mudah, bisa dilakukan dengan cepat dan bisa diakses kapan dan di mana saja menggunakan perangkat yang dimiliki oleh wajib pajak.
SPT Tahunan bisa disampaikan via efiling (1770 S dan 1770 SS untuk penghasilan di bawah dan di atas 60 juta rupiah) dan eform (1770 dan 1771). Proses pelaporan bisa terhambat jika wajib pajak lupa kata sandi DJP Online atau efin, yang sering memerlukan permintaan ulang. Simpan efin dengan aman untuk menghindari hal ini. Pelaporan melalui eform bisa terhambat oleh spesifikasi komputer yang tidak sesuai. Bagi penghasilan di bawah 4,8 miliar rupiah yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, pengumuman ke DJP harus dilakukan paling lambat 31 Maret 2024, jika tidak, dianggap menggunakan pembukuan.
Sumber : pajak.go.id
Leave a Reply