Pengenaan Pajak bagi Olshop dan Ojol ?

07 01 e1698918194386

laporpajak

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sandy Firdaus, menyarankan pemerintah daerah untuk menjalin kerja sama terkait rencana pengenaan pajak pada layanan transportasi daring (ojek online) dan toko online. Tujuannya adalah untuk menghindari pengenaan pajak ganda oleh pemerintah pusat dan daerah. Saran ini muncul menyusul rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memungut pajak daerah terhadap layanan tersebut.

Mengusulkan skema kerja sama, seperti menarik pajak restoran langsung dari transaksi makanan dengan omzet tertentu, yang kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah tanpa menimbulkan pengenaan pajak ganda.

Pajak seharusnya tidak dihimpun secara berganda dan perlu jelas mana yang menjadi objek pajak pusat dan daerah. Hal ini sesuai dengan prinsip pajak yang tertuang dalam UU HKPD, yang memberikan wewenang pajak daerah kepada pemprov dan pemkab/pemkot.

Pajak yang dipungut oleh Pemprov, yaitu:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
  • Pajak Alat Berat (PAB);
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
  • Pajak Air Permukaan (PAP);
  • Pajak rokok; dan
  • Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Pajak yang dipungut oleh pemkab/pemkot, yaitu:

  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT);
  • Pajak reklame;
  • Pajak Air Tanah (PAT);
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB);
  • Pajak sarang burung walet;
  • Opsen PKB; dan
  • Opsen BBNKB.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan pengenaan pajak daerah terhadap layanan ojek daring (ojol) dan toko daring (olshop) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2024. Rencana ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, yang menekankan perlunya kerjasama dengan pemerintah pusat dalam merancang kebijakan pajak ini. Langkah ini diperkirakan akan membuka jalur baru dalam pengumpulan pendapatan pajak di era digital.

Referensi : pajak.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja