Penetapan PPN untuk Produk Makanan dan Minuman

31 01 e1700125447385

laporpajak

Dalam Pasal 4A ayat (2) huruf c UU PPN s.t.d.t.d UU HPP adalah sebagai berikut “Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

  1. dihapus;
  2. dihapus;
  3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan
  4. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Penyajian makanan dan minuman di tempat seperti hotel, restoran, dan warung dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai bagian dari Pajak Daerah yang diatur oleh pemerintah kabupaten/kota. Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2020 menetapkan kriteria makanan dan minuman yang terbebas dari PPN, mulai berlaku sejak 1 April 2022. Ini mencakup makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat maupun di luar tempat.

Namun demikian, berdasarkan pada Pasal 4 ayat (4) PMK 70/2020, terdapat 3 kriteria makanan dan minuman yang dapat dikenakan PPN. Adapun makanan dan minuman yang dapat dipungut PPN ialah makanan dan minuman yang disediakan oleh:

  • Pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman;
  • Pengusaha pabrik makanan dan/atau minuman; atau
  • Pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

Referensi : pajak.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja