Pentingnya Pembukuan dalam Koperasi: Menjaga Keberlanjutan dan Kepatuhan Perpajakan. Pembukuan yang teratur merupakan kunci keberhasilan usaha, termasuk koperasi. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, pengurus koperasi untuk menyelenggarakan pembukuan dan menyusun laporan tahunan dengan tertib.
Wajib Pajak di Indonesia memiliki kewajiban membuat laporan keuangan sebagai bagian dari proses pembukuan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang terlibat dalam kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, serta wajib pajak badan, wajib menyelenggarakan pembukuan.
Proses pembukuan mencakup pencatatan teratur tentang harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, serta harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa. Laporan keuangan yang dihasilkan melibatkan neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak yang bersangkutan.
Koperasi, berdasarkan UU Perkoperasian, adalah badan usaha yang bertujuan membangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggota serta masyarakat. Dengan prinsip kekeluargaan, koperasi melakukan kegiatan ekonomi seperti jual-beli dan simpan pinjam untuk meningkatkan kesejahteraan.
Kewajiban Perpajakan
Koperasi memiliki kewajiban perpajakan mirip dengan badan usaha lainnya, termasuk pendaftaran NPWP, penghitungan, dan pembayaran PPh. Koperasi juga harus membayar PPh atas keuntungan usaha dengan opsi tarif final atau umum, tergantung pada omzetnya. PPN harus dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh koperasi atas penjualannya. Koperasi juga memiliki kewajiban memotong PPh atas biaya jasa atau sewa yang dikeluarkan, seperti PPh Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 4 ayat (2).
Bayar dan Lapor
Setelah mendaftar, kewajiban perpajakan melibatkan pembayaran tepat waktu dan pelaporan SPT sesuai jenis pajaknya. PPh Tahunan Badan jatuh tempo 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 30 April (Tahun Buku Januari – Desember). PPN dipungut harus disetor akhir bulan berikutnya. PPh Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 4 ayat (2) bayar tanggal 15 bulan berikutnya. Keterlambatan pembayaran berpotensi sanksi bunga. SPT Tahunan PPh Badan yang terlambat melaporkan dikenai sanksi Rp1.000.000,00. SPT Masa PPN terlambat melaporkan dapat dikenai sanksi Rp500.000,00, dan SPT Masa lainnya sanksi Rp100.000,00.
Referensi : pajak.go.id
Leave a Reply