Pajak atas layanan hotel mencakup semua fasilitas penginapan dan layanan terkait yang diberikan dengan bayaran, termasuk motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, dan rumah kos dengan lebih dari 10 kamar.
Dasar Hukum dan Pemungutan Pajak Hotel
- UU No.34 tahun 2000 yang merupakan perubahan atas UU No.18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
- Peraturan daerah Kabupaten/Kota yang mengatur tentang pajak hotel.
- Keputusan Bupati/Walikota yang mengatur tentang Pajak Hotel sebagai aturan pelaksanaan peraturan daerah tentang Pajak Hotel pada Kabupaten/Kota yang dimaksud.
Objek Pajak Hotel
- Fasilitas penginapan. Dalam pengertian rumah penginapan termasuk rumah kos dengan jumlah kamar sepuluh atau lebih yang menyediakan fasilitas seperti rumah penginapan.
- Pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan atau tempat tinggal jangka pendek yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan.
- Fasilitas olahraga dan hiburan yang disediakan khusus untuk tamu hotel, bukan untuk umum.
- Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel.
Pengecualian objek Pajak Hotel, seperti
- Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah, atau pemerintah daerah;
- Jasa sewa apartemen, kondominium dan sejenisnya yang digunakan sebagai tempat tinggal;
- Jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
- Jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan dan panti sosial lainnya yang sejenis;
- Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.
Subjek pajak adalah individu atau badan yang membayar pajak atas pelayanan hotel, sementara wajib pajak adalah pemilik atau pengusaha hotel yang mengenakan dan mengumpulkan pajak dari konsumen serta memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dasar Pengenaan Pajak : Dasar pajak hotel adalah jumlah pembayaran untuk jasa penginapan di hotel, termasuk biaya tambahan. Jika ada pengaruh khusus, harga dihitung berdasarkan nilai pasar yang wajar.
Tarif pajak : Tarif pajak hotel, paling tinggi 10%, ditetapkan oleh peraturan daerah di Kabupaten/Kota untuk fleksibilitas dalam menyesuaikan kondisi setempat.


Leave a Reply