Judika membayar royalti kepada Ahmad Dhani atas lagu yang dibawakannya dalam konser, sebagai imbalan hak cipta. UU Hak Cipta mengatur hak eksklusif pencipta, termasuk lagu dan musik. Ahmad Dhani sebagai pencipta memiliki hak untuk royalti dari penggunaan komersial lagunya. Judika harus mendapatkan izin dan membayar royalti. Royalti yang diterima Ahmad Dhani akan dikenakan pajak sesuai perundang-undangan.
Pasal 4 UU PPh menjelaskan bahwa royalti adalah pembayaran sebagai imbalan atas penggunaan hak cipta. Tarif PPh atas royalti adalah 15% dari penghasilan bruto. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, tarif efektifnya adalah 6% (40% x 15%) dari jumlah royalti bagi orang pribadi yang memenuhi persyaratan.
Tarif royalti sebesar 6% berlaku jika memenuhi persyaratan berikut:
- Peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari 4,8 miliar rupiah.
- Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk perhitungan PPh.
- Menyampaikan bukti penerimaan surat pemberitahuan penggunaan NPPN sebelum pemotongan PPh Pasal 23.
Jika penghasilan bruto melebihi 4,8 miliar rupiah, tarif royalti menjadi 15% sesuai Pasal 23 UU PPh.
Judika membayar royalti kepada Ahmad Dhani melalui PT Kantara Kreatif Produksi (KKP), yang bertanggung jawab atas pemotongan PPh Pasal 23, penyetoran, dan pelaporan dalam SPT. Royalti dilaporkan dalam SPT Tahunan Ahmad Dhani, dengan pemotongan sebagai kredit pajak. Pelanggaran hak cipta dapat dituntut hukum melalui Pengadilan Niaga.
Leave a Reply