Pajak langsung adalah pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Dengan kata lain, pajak dengan golongan pemungutan ini harus dibayar sendiri oleh wajib pajak bersangkutan. Contoh Pajak Langsung : Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan atau digeser kepada pihak lain. Dengan kata lain, pembayarannya dapat diwakilkan kepada pihak lain. Pajak tidak langsung tidak memiliki surat ketetapan pajak, sehingga pengenaannya tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian. Contoh Pajak Tidak Langsung : Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bea Masuk, Pajak Ekspor
Ada tiga unsur untuk mengenali pajak langsung dan pajak tidak langsung:
- Penanggung jawab pajak yaitu orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak, bila padanya terdapat faktor atau kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak.
- Penanggung pajak yaitu orang yang dalam faktanya memikul beban pajak.
- Pemikul beban pajak, yakni orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus memikul beban pajak.
Referensi : pajak.go.id
Leave a Reply