,

Pajak Hiburan Melonjak 40%, Inul Daratista hingga Hotman Paris Bersuara Protes

Oleh

min read

18 01 e1708670451358

Laporpajak

Pajak hiburan telah meningkat 40% berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Kebijakan ini menaikkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dari 25% menjadi 40% hingga 75%.

Inul dan Hotman Paris menyuarakan keheranan dan protes terhadap rencana pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan menjadi 40% hingga 75%. Inul menilai bahwa kebijakan tersebut akan memberikan dampak besar pada pelaku usaha dan pelanggan, sementara pemerintah tetap bisa beralasan membela rakyat.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penentuan batas bawah pajak hiburan bertujuan membantu masyarakat kurang mampu. Keputusan ini diklaim telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk praktik pemungutan di lapangan, dalam proses penetapan tarif oleh pemerintah dan DPR.

Undang-undang HKPD menurunkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) secara umum menjadi 10% dari sebelumnya 35%. Namun, untuk sektor hiburan khusus seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, tarif pajaknya kini berkisar antara 40% hingga 75%. Perubahan ini diakui bertujuan untuk memenuhi keadilan masyarakat, terutama kelompok yang kurang mampu, sambil optimalisasi pendapatan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja