Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan hak atas bumi dan bangunan yang ada di atasnya yang nilainya di atas Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
Objek Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan UU No 12 tahun 1985 pasal 1A menyebutkan objek pajak bumi dan bangunan adalah tentu saja bumi dan/ bangunan (Sawah, Ladang, Kebun, Tanah, Pekarangan,Tambang). Subjek Pajak Bumi dan Bangunan merupakan orang pribadi atau badan yang secara sah dan nyata memiliki hak atas bumi, memperoleh manfaatnya, memiliki dan menguasai bangunan tersebut, serta merasakan manfaatnya.
Tarif, Dasar dan Cara Perhitungan PBB
Pasal 5 UU No. 12 tahun 1985 dan Undang-undang No.12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Contoh : Mr. Asahi merupakan seorang dosen dan beliau mempunyai properti rumah seluas 100 meter persegi dengan nilai Rp1.000.000 per meter. Rumahnya berdiri di atas tanah dengan luas 150 meter persegi dengan nilai Rp1.200.000 per meter. Bagaimana perhitungan PBB atas Mr. Asahi?
Penyelesaian :
Nilai Rumah = 100 x Rp. 1.000.000 = Rp. 100.000.000
Nilai Tanah = 150 x Rp. 1.200.000 = Rp. 180.000.000
NJOP = Rp. 100.000.000 + Rp. 180.000.000 = Rp. 280.000.000
NJKP = 20% x Rp. 280.000.000 = Rp. 56.000.000
Maka, Nilai Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar Mr. Asahi adalah:
= 0,5% x Rp. 56.000.000 = Rp. 280.000
Referensi ; pajak.go.id


Leave a Reply