Pahami Perbedaan Antara Pemeriksaan Kantor dan Lapangan serta Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Disasar!

Oleh

min read

66 01 e1703667148743

laporpajak

Pasal 4 dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/2013 hingga PMK 18/2021 menetapkan sepuluh kriteria yang digunakan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak. Pemeriksaan dilakukan melalui dua jenis: pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dari peraturan tersebut.

Untuk wajib pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak seperti dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP, pemeriksaan dilakukan dengan pemeriksaan kantor sepanjang wajib pajak memenuhi 2 persyaratan. 

Pertama, laporan keuangan wajib pajak untuk tahun pajak yang diperiksa diaudit oleh akuntan publik atau laporan keuangan salah satu tahun pajak dari 2 tahun pajak sebelum tahun pajak yang diperiksa telah diaudit oleh akuntan publik, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. 

Kedua, wajib pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper), penyidikan, atau penuntutan tindak pidana perpajakan, dan/atau wajib pajak dalam 5 tahun terakhir tak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana perpajakan.

Pemeriksaan dengan kriteria wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf g dan huruf j PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021 dilakukan dengan pemeriksaan kantor atau pemeriksaan lapangan.

  • Pemeriksaan kantor dilakukan untuk wajib pajak wajib pajak yang memiliki data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, sedangkan pemeriksaan lapangan digunakan untuk wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT atau melampaui batas waktu tertentu.
  • Jika pemeriksaan kantor menunjukkan indikasi rekayasa transaksi keuangan, pemeriksaan tersebut dapat diubah menjadi pemeriksaan lapangan.

Referensi : pajak.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja