Menyambut Era Baru NIK sebagai NPWP

Oleh

min read

111 01 e1706175972758

laporpajak

Dalam rangka kesetaraan dan efisiensi administrasi perpajakan, UU HPP menetapkan NIK sebagai NPWP. Perpres 83/2021 lebih lanjut mengatur penggunaan NIK dan/atau NPWP sebagai kode referensi unik dalam pelayanan publik, mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. Keseluruhan bertujuan untuk menyediakan pelayanan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas terintegrasi bagi warga negara dan penduduk.

Pasal 2 UU HPP memungkinkan NIK digunakan sebagai NPWP. PMK-112 yang dikeluarkan pada 8 Juli 2022 mendorong penggunaan NIK sebagai NPWP. Ini menciptakan kewajiban validasi, yang merupakan pencocokan NIK dan NPWP di data pajak. Proses validasi ini melibatkan tiga data utama: NIK, nama, dan tempat serta tanggal lahir yang harus diselaraskan antara basis data Ditjen Dukcapil dan DJP.

Segera Padankan NIK-NPWP
jika data NIK dan NPWP sudah sesuai, sudah dianggap valid dan akan digunakan saat NIK berlaku sebagai NPWP pada 1 Juli 2024, sesuai dengan PMK 136/2023. Wajib pajak yang belum memvalidasi data NIK dengan NPWP masih punya waktu hingga 30 Juni 2024.

Langkah-langkah pemadanan atau validasi secara mandiri sangat mudah. Wajib pajak hanya mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), kemudian mengikuti Langkah-langkah berikut ini:

  • buka laman pajak.go.id, lalu akses akun djponline.pajak.go.id;
  • silahkan login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan captcha;
  • setelah berhasil login, pada menu utama klik Profil;
  • pada menu Profil, Wajib Pajak akan diarahkan pada bagian Data Utama, silahkan perhatikan kolom NIK, Tempat Lahir dan Nama. Jika sudah terisi dengan benar pastikan statusnya Valid. Namun jika masih belum terisi, silahkan diisi dengan data yang benar sesuai KK dan KTP lalu klik tombol Validasi;
  • apabila setelah dicek data NIK sesuai dengan nama yang tercantum pada sistem, maka Wajib Pajak akan menerima pesan “data ditemukan”. Selain itu, di samping tombol Cek akan muncul tanda centang dan tulisan menjadi Valid;
  • setelah tulisan menjadi Valid, klik tombol ubah data;
  • langkah terakhir adalah memastikan NIK berstatus valid dengan cara login ulang dengan memasukkan NIK, kata sandi, dan captcha.

Setelah validasi data, wajib pajak perlu melakukan pemutakhiran mandiri. NPWP lama (15 digit) dapat digunakan hingga 30 Juni 2024, sedangkan NPWP baru (16 digit) terbatas di sistem aplikasi saat ini. Hingga 7 Desember 2023, 82,52% wajib pajak individu sudah memadankan NIK dengan NPWP. Jika tidak validasi, wajib pajak kesulitan mengakses layanan perpajakan dan bisa mempengaruhi layanan perbankan serta urusan izin usaha. Validasi perlu dilakukan untuk memastikan hak dan kewajiban perpajakan terlaksana.

Referensi : pajak.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja