Dasiyah atau Jeng Yah, dulu diremehkan karena pandangan sebelah mata terhadap perempuan. Dia hampir menikah dengan Soeraja, tapi politik menghancurkan rencananya. Seno, pria baik dengan stabilitas, menikahi Dasiyah meski awalnya ditolak. Mereka bahagia tapi Seno gugur saat bertugas di Irian, meninggalkan Dasiyah dalam kesedihan.
Mengulas aspek perpajakan Jeng Yah, seorang janda yang suaminya, seorang TNI, meninggal. Sebagai istri, dia memiliki opsi untuk menggabungkan NPWP dengan suaminya atau memilikinya terpisah. Setelah suaminya meninggal, Jeng Yah harus mengurus penghapusan NPWP-nya untuk menghindari kewajiban perpajakan yang tak berlaku lagi.
Terpisah dari Suami
Istri dapat memiliki NPWP terpisah dari suami jika memiliki NPWP sebelum menikah atau memilih untuk terpisah saat menikah. Apabila suami meninggal, istri dapat menghapus NPWP suami dengan memeriksa tunggakan pajaknya di KPP. Jika tunggakan telah lunas, istri bisa mengajukan penghapusan NPWP suami dalam waktu enam bulan setelah menerima bukti penerimaan surat dari KPP.
Gabung dengan Suami
Sistem pajak saat ini memperlakukan keluarga sebagai satu unit ekonomi, memungkinkan penggabungan NPWP antara pasangan. NPWP yang sama diperbolehkan untuk istri dan suami. Ketika istri memperoleh NPWP yang sama dengan suami, NPWP suami dapat dihapus dan istri dapat mendaftar NPWP baru. Sebelumnya, istri yang menggabungkan NPWP biasanya mendapatkan NPWP cabang, yang memerlukan proses penghapusan khusus sebelum suami bisa menghapus NPWP-nya.
Syarat Penghapusan
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penghapusan NPWP berbeda tergantung pada status individu atau badan. Misalnya, untuk individu yang telah meninggal, diperlukan surat kematian dan dokumen yang menunjukkan bahwa tidak ada kewajiban pajak lagi. Untuk badan usaha yang dibubarkan, perlu dokumen resmi pembubaran dari instansi yang berwenang. Jika Jeng Yah ingin menghapus NPWP suaminya yang telah meninggal, dia membutuhkan surat kematian sebagai dasar untuk menghapus NPWP tersebut, mengakhiri kewajiban perpajakan, dan menghindari sanksi administratif.
Referensi : pajak.go.id
Leave a Reply