Perpajakan di Indonesia mengadopsi sistem Self Assessment, memberikan kewenangan kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak sendiri. Meskipun WP memiliki otonomi, pajak tetap memiliki sifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, digunakan untuk kepentingan negara, dan WP dapat diwakili oleh Penanggung Pajak.
Dalam konteks definisi penanggung pajak menurut UU KUP dan UU Cika, seseorang atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, dapat diwakili oleh berbagai pihak seperti pengurus, kurator, likuidator, ahli waris, atau anak di bawah umur dengan pengampuannya. Pada Juni 2023, pemerintah menetapkan PMK 61/2023 yang mengatur tata cara penagihan pajak, menggantikan peraturan sebelumnya, guna memperbaiki ketentuan yang berkaitan dengan penagihan pajak, sejalan dengan perubahan hukum perpajakan terkini.
Dalam ketentuan Pasal 8 dan 9 PMK 61/2023, kriteria penanggung pajak mengenai utang pajak dan Biaya Penagihan Pajak diperjelas. Bagi orang pribadi, kriteria tersebut mencakup ahli waris, wali anak yang belum dewasa, dan pengampu orang yang berada dalam pengampuan. Untuk wajib pajak badan, kriteria ditetapkan berdasarkan bentuk badan usaha. Penambahan kriteria dan pengecualian juga disebutkan, memberikan detail lebih lanjut terkait penanggung pajak dalam penagihan pajak.
Referensi : pajak.go.id
Leave a Reply