P3B atau Tax Treaty adalah perjanjian pajak antara dua negara yang mengatur tentang pembagian hak perpajakan atas penghasilan yang diperoleh/diterima oleh seseorang dari salah satu atau kedua pihak negara. Yang memiliki tujuan sebagai berikut:
- Menciptakan Kedudukan yang Setara dalam Hal Perpajakan
- Mencegah penyelewengan pajak (pengelakan pajak)
- Memajukan perdagangan internasional
- Menarik arus modal asing ke dalam negeri
Jenis P3B atau Tax Treaty
- Model OECD : Singkatan dari Organization for Economic Cooperation and Development, dengan anggota yang terdiri dari 26 negara. Hak pemajakan dalam model OECD lebih banyak pada negara domisili.
- Model UN : Singkatan dari United Nations. Hak pemajakan dalam model UN lebih banyak di negara berpenghasilan untuk meningkatkan investasi asing, serta sebagai alat untuk pertumbuhan ekonomi dan sosial dari negara-negara berkembang
Berdasarkan PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan P3B atau Tax Treaty berikut syarat pemanfaatannya:
- Subjek pajak luar negeri (SPLN) harus menunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Residence
- Penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia.
- Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan tertentu lainnya.
- Tidak terjadi penyalahgunaan P3B
Referensi : pajak.go.id
Leave a Reply