Mengenal Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

36 e1696323783661

laporpajak

P3B atau Tax Treaty adalah perjanjian pajak antara dua negara yang mengatur tentang pembagian hak perpajakan atas penghasilan yang diperoleh/diterima oleh seseorang dari salah satu atau kedua pihak negara. Yang memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. Menciptakan Kedudukan yang Setara dalam Hal Perpajakan
  2. Mencegah penyelewengan pajak (pengelakan pajak) 
  3. Memajukan perdagangan internasional 
  4. Menarik arus modal asing ke dalam negeri

Jenis P3B atau Tax Treaty

  1. Model OECD : Singkatan dari Organization for Economic Cooperation and Development, dengan anggota yang terdiri dari 26 negara. Hak pemajakan dalam model OECD lebih banyak pada negara domisili.
  2. Model UN : Singkatan dari United Nations. Hak pemajakan dalam model UN lebih banyak di negara berpenghasilan untuk meningkatkan investasi asing, serta sebagai alat untuk pertumbuhan ekonomi dan sosial dari negara-negara berkembang

Berdasarkan PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan P3B atau Tax Treaty berikut syarat pemanfaatannya: 

  • Subjek pajak luar negeri (SPLN) harus menunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Residence
  • Penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia. 
  • Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan tertentu lainnya.
  • Tidak terjadi penyalahgunaan P3B 

Referensi : pajak.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja