Mengenal Faktur Pajak Prepopulated

Oleh

min read

17 01 e1700122570319

laporpajak

Fitur prepopulated pada aplikasi e-Faktur desktop menyediakan data Pajak Masukan PKP berdasarkan data yang sudah ada sebelumnya, mengurangi kebutuhan untuk memasukkan data secara manual. Ini bertujuan untuk menghindari kesalahan input data seperti Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan memudahkan pengguna dalam pengisian Faktur Pajak.

Aplikasi e-Faktur 2.0 sebelumnya memerlukan pengisian data manual atau menggunakan metode impor data, yang sering kali menimbulkan kesulitan. Oleh karena itu, fitur prepopulated diharapkan mengatasi masalah-masalah tersebut.

Data informasi yang dapat tersaji dalam prepopulated e-Faktur 3.0 yakni:

  • Prepopulated Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
  • Prepopulated Pajak Masukan (PM)
  • Prepopulated VAT (Value Added Tax) Refund
  • Prepopulated SPT Masa PPN 1111
  • Sinkronisasi kode cap fasilitas

Fitur prepopulated pada e-Faktur 3.0 memberikan manfaat bagi Wajib Pajak, termasuk:

  1. Mempermudah pengisian SPT Masa PPN dan form 1111 B1 dan B2.
  2. Membantu WP mengisi SPT Masa PPN pada form 1111 B2 dengan lengkap, benar dan jelas untuk Pajak Masukan.
  3. Peningkatan kenyamanan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  4. Meningkatkan kepatuhan pajak dengan memudahkan pengisian data pajak.
  5. Memastikan keamanan data dan menghilangkan kebutuhan untuk menggunakan layanan pihak ketiga.
  6. Menyederhanakan proses administrasi pelaporan SPT Masa PPN.

Referensi ; pajak.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja