Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM hanya dikenakan 1 kali pada saat penyerahan barang ke produsen.
Objek Pajak yang Dikenakan PPnBM
- Objek pajak bukan merupakan barang-barang kebutuhan pokok.
- Objek pajak umumnya hanya dikonsumsi oleh orang-orang yang memiliki penghasilan tinggi.
- Objek pajak hanya dikonsumsi oleh orang-orang atau masyarakat tertentu.
- Objek pajak dikonsumsi demi status atau untuk menunjukkan status sosialnya.
Contoh :
- Kendaraan bermotor, kecuali mobil ambulance, mobil pemadam kebakaran, mobil tahanan, kendaraan angkutan umum, dan kendaraan untuk kepentingan negara
- Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya
- Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
- Kelompok balon udara
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
- Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata
Tarif PPnBM
Tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%
Note :
- Perbedaan tarif PPnBM didasarkan pada pengelompokan barang yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM
- Pengelompokan barang-barang yang dikenai PPnBM terutama didasarkan pada: tingkat kemampuan golongan masyarakat yang menggunakan barang tersebut, di samping didasarkan pada nilai guna barang bagi masyarakat pada umumnya konsultasi dengan DPR
- Barang mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar negeri dikenai PPnBM dengan tarif 0%. PPnBM yang telah dibayar atas perolehan barang mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali
Referensi : pajak.go.id


Leave a Reply