Mengenal Apa itu PPnBM

39 e1695722149759

laporpajak

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM hanya dikenakan 1 kali pada saat penyerahan barang ke produsen.

Objek Pajak yang Dikenakan PPnBM

  1. Objek pajak bukan merupakan barang-barang kebutuhan pokok.
  2. Objek pajak umumnya hanya dikonsumsi oleh orang-orang yang memiliki penghasilan tinggi.
  3. Objek pajak hanya dikonsumsi oleh orang-orang atau masyarakat tertentu.
  4. Objek pajak dikonsumsi demi status atau untuk menunjukkan status sosialnya.

Contoh :

  • Kendaraan bermotor, kecuali mobil ambulance, mobil pemadam kebakaran, mobil tahanan, kendaraan angkutan umum, dan kendaraan untuk kepentingan negara
  • Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya
  • Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
  • Kelompok balon udara
  • Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara 
  • Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata

Tarif PPnBM

Tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%

Note : 

  1. Perbedaan tarif PPnBM didasarkan pada pengelompokan barang yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM
  2. Pengelompokan barang-barang yang dikenai PPnBM terutama didasarkan pada: tingkat kemampuan golongan masyarakat yang menggunakan barang tersebut, di samping didasarkan pada nilai guna barang bagi masyarakat pada umumnya konsultasi dengan DPR
  3. Barang mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar negeri dikenai PPnBM dengan tarif 0%. PPnBM yang telah dibayar atas perolehan barang mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali

Referensi : pajak.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja