Mengenal Apa itu Pajak Parkir

67 01 e1703669278660

laporpajak

Pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor, sesuai UU PDRD Pasal 1 angka 31 tahun 2009. Hal ini termasuk dalam Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). 

Subjek pajak parkir adalah individu atau badan yang melakukan parkir, sementara wajib pajak parkir adalah penyelenggara tempat parkir yang memiliki kewajiban melaporkan dan menyetor pajak parkir yang dibayarkan oleh pengguna parkir. Namun, tidak semua penyelenggaraan tempat parkir dikenakan pajak.

Sesuai dengan amanat UU PDRD Pasal 62 ayat (2) terdapat empat hal yang bukan termasuk objek pajak parkir, yakni :

  • Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan tempat parkir.
  • Penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan oleh karyawannya sendiri.
  • Kedaulatan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik yang menyelenggarakan tempat parkir.
  • Penyelenggaraan tempat parkir lain diatur dengan peraturan daerah (Perda).

Pajak parkir diatur oleh peraturan daerah di setiap kabupaten/kota. Berdasarkan UU PDRD Pasal 65 Ayat (1), tarif pajak parkir maksimal adalah 30% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yang merupakan jumlah pembayaran yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. 

Meskipun terdapat tarif maksimal yang ditetapkan oleh UU PDRD, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif sesuai dengan potensi pajak di wilayah mereka, asalkan tidak melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja