Faktur pajak batal pada e-Faktur digunakan untuk membatalkan faktur dengan kekeliruan isi yang tidak dapat diperbaiki melalui faktur pengganti. Kekeliruan tersebut antara lain kesalahan penulisan NPWP lawan transaksi.
Atas kekeliruan tersebut, PKP penerbit/penjual perlu memperbaiki dengan cara membatalkan faktur lama yang keliru kemudian menerbitkan faktur pajak baru (menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang baru).
Dasar Hukum Faktur Pajak Batal e-Faktur
- UU Nomor 42 Tahun 2009 (berlaku mulai 1 April 2010) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-151/PMK.03/2013 (berlaku mulai 1 Januari 2014) tentang tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 (berlaku mulai 1 April 2013) tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan, pembetulan atau penggantian, dan pembatalan Faktur Pajak
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Pembatalan Faktur Pajak
- Tidak ada perubahan pada Nomor Seri Faktur Pajak
- Tidak ada perubahan pada Lawan Transaksi
- Tidak ada perubahan Tanggal Faktur Pajak
- Tidak ada perubahan pada detail transaksi, kecuali pada nilai transaksi yang otomatis akan menjadi 0 (nol)


Leave a Reply