Sobat laporpajak pernah menerima surat dari Kantor Pelayanan Pajak? Ketika wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan kepada Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak juga mengirimkan surat untuk wajib pajak. Ada Surat Himbauan, Surat Teguran, Surat Tagihan, dan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SP2DK karena sistem self-assessment yang berlaku di Indonesia sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan penyebab lainnya seperti :
- Kantor pajak melakukan pengujian dan penelitian atas SPT yang dicek tersebut, account representative (AR) akan melakukan pengecekan ulang dengan data internal maupun eksternal
- Kantor pajak mendapatkan data dari pihak eksternal karena pertukaran informasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Data tersebut juga bisa didapatkan dengan kolaborasi antar instansi, apabila terdapat ketidaksesuaian maka kantor pajak akan mengirimkan SP2DK untuk meminta klarifikasi data


Leave a Reply