Menavigasi Pajak Digital dalam Transaksi Antar Negara

100 01 e1705398552940

laporpajak

Ekonomi digital berkembang pesat dan melintasi batas negara, menghadirkan tantangan dalam pemungutan pajak. Indonesia memiliki potensi besar di ranah ekonomi digital dengan 270 juta penduduknya, memiliki ekonomi digital sebesar 70 juta dolar AS pada 2021, diperkirakan naik hingga 146 juta dolar AS pada 2025, mendorong pemerintah untuk mengeluarkan aturan pajak yang khusus. Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2017 dan PPh pada transaksi elektronik oleh penyedia jasa asing berstatus BUT di Indonesia adalah langkah dalam menghadapi dinamika ekonomi digital.

Tantangan Penerapan 

Penentuan pajak dalam ekonomi digital bermasalah karena kehadiran fisik tak terlibat dan penghasilan non-fisik. Kasus penjualan online lintas negara menantang karena perbedaan kategori penghasilan. Praktik minimalkan pajak seperti “Double Irish Dutch Sandwich” dilakukan perusahaan besar, seperti Google, dengan mendirikan entitas di negara dengan tarif pajak rendah, memindahkan keuntungan, dan memanfaatkan celah hukum. Misalnya, Google menggunakan Irlandia untuk IP dan mengelola secara efektif di Irlandia/Bermuda, menghindari pajak di kedua negara.

Kesepakatan Mekanisme 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa negara-negara G20 bersatu untuk mendukung kebijakan pajak digital global. Kesepakatan ini, yang melibatkan 139 negara anggota Inclusive Framework OECD dan G20, mengacu pada dua pilar utama: pengenaan PPh badan sebesar 15% untuk perusahaan multinasional dan anti-base erosion rules. 

Tantangan dalam perpajakan digital antara lain terkait status berbasis pengenaan pajak (BUT) dan pemajakan atas penghasilan dari layanan digital. Kesepakatan ini diharapkan efektif pada 2023 dan membutuhkan dukungan kapasitas teknis serta penyelesaian sengketa perpajakan internasional.

Referensi : pajak.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja