Memilih Pemeriksaan Atau Mengajukan “APA”?

08 e1696321033592

laporpajak

Peraturan perpajakan menyatakan bahwa hubungan kepemilikan merupakan salah satu bentuk hubungan istimewa. Transaksi seperti penjualan, pembelian, pembayaran jasa, ataupun pembayaran royalti yang terjadi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa rawan dilakukan dengan tidak wajar dan lazim. Harga atau laba transaksi dapat terlalu tinggi atau terlalu rendah tergantung kepentingan para pihak. Maka dari itu berpotensi merugikan kepentingan negara dari sisi penerimaan pajak, harga atau laba transaksi harus sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh agar harga atau laba yang terjadi memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU).

Pemeriksaan transfer pricing merujuk pada objek pemeriksaannya, yakni apakah memenuhi PKKU atau tidak. Jika harga atau laba yang dilaporkan wajib pajak tidak memenuhi PKKU, kantor pajak melakukan koreksi harga atau laba transaksi. Koreksi akan menimbulkan konsekuensi kekurangan pajak yang harus dibayar.

Mengantisipasi risiko pemeriksaan transfer pricing, wajib pajak dapat mengajukan penetapan harga atau laba di depan yang disebut dengan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA). Dalam PMK No.22/PMK.03/2020 bahwa APA adalah perjanjian tertulis antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan wajib pajak atau dengan otoritas pajak negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda (mitra P3B) yang melibatkan wajib pajak untuk menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.

Wajib pajak dapat memilih sesuai pertimbangan masing-masing. Melalui pemeriksaan transfer pricing, pemeriksa kantor pajak dapat menghitung ulang harga yang telah dilakukan wajib pajak atau mengajukan permohonan APA untuk menentukan tingkat harga atau laba atas transaksi afiliasi yang akan/belum dilakukan.

Referensi : pajak.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja