Melangkah ke Masa Depan Hijau: Strategi dan Dampak Implementasi Pajak Karbon Pasca-Bursa Karbon

91 01 e1705395013573

laporpajak

Indonesia menerapkan pajak karbon melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hal ini menjadi bagian dari fungsi pajak sebagai pengatur dalam lingkungan hidup untuk mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca. Pajak karbon mengadopsi mekanisme “cap and tax” dengan batas emisi bagi pelaku usaha yang harus diikuti. BEI telah meluncurkan Bursa Karbon Indonesia, yang memperdagangkan PTBAE-PU (Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi-Pelaku Usaha) dan SPE-GRK (Sertifikat Pengurangan Emisi – Gas Rumah Kaca).

PTBAE-PU adalah batas emisi yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha; jika terjadi kelebihan emisi, wajib pajak harus membayar pajak karbon. SPE-GRK adalah sertifikat pengurangan emisi yang dapat dibeli oleh pelaku usaha untuk memenuhi target pengurangan emisi secara mandatory atau sukarela. Melalui bursa karbon, SPE-GRK diperdagangkan sebagai kredit karbon berbasis proyek nature-based atau technology-based.

Desain Kebijakan
Pemajakan karbon dalam desain kebijakan Indonesia menitikberatkan pada perdagangan karbon sebagai mekanisme utama. Wajib Pajak Karbon diharapkan melakukan perdagangan karbon sebelum membayar pajak. Tarif pajaknya mengikuti harga pasar karbon, memberikan insentif bagi pelaku usaha untuk mengurangi emisi. Meskipun belum diimplementasikan, prinsip kehati-hatian dan kesiapan sektor usaha mengarah pada waktu transisi yang memadai untuk adaptasi ke perilaku yang lebih ramah lingkungan. Dengan waktu, pajak karbon akan meningkat, mendorong pengurangan emisi dan berkontribusi pada target pengurangan emisi karbon.

Referensi : pajak.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja