Surat ketetapan pajak (SKP) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas pajak sedangkan Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat yang dikeluarkan untuk melakukan penagihan atas tagihan pajak atau sanksi administrasi. Bagi sebagian wajib pajak yang menerima STP maupun SKP saja sudah sangat mengejutkan, apalagi saat menemukan surat ketetapan yang memiliki kesalahan atas penulisan nama maupun NPWP wajib pajak, bahkan terdapat kesalahan hitung serta salah menerapkan tarif. Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak memiliki solusi pembetulan tanpa perlu khawatir akan berseteru di pengadilan pajak.
Tiga Kesalahan yang Dapat Dibetulkan
Terdapat tiga kriteria kesalahan yang dapat dibetulkan menggunakan opsi pembetulan Pasal 16 UU KUP, yaitu :
- Jika terdapat kesalahan tulis, seperti nama, alamat, NPWP, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, masa pajak, tahun pajak, serta tanggal jatuh tempo
- kesalahan hitung, seperti atas penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian bilangan dalam surat ketetapan
- serta kekeliruan atas penerapan aturan tertentu dalam peraturan perundang – undangan di bidang perpajakan, seperti kekeliruan penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak)
Jika wajib pajak memiliki kesalahan dan mendapatkan surat SKP maka wajib pajak dapat melakukan pembetulan yang sesuai dengan pasal 16 UU KUP. Berikut syarat yang perlu dipenuhi wajib pajak dalam permohonan pembetulan surat ketetapan pajak
- Sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembetulan, wajib pajak harus mengajukan permohonan pembetulan untuk setiap surat ketetapan pajak dan wajib diserahkan ke KPP terdaftar atau tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Referensi : pajak.go.id


Leave a Reply