Keadilan Pajak Bagi Pekerja

91 e1696496053258

laporpajak

Terdapat dua macam keadilan pajak yaitu keadilan horizontal dan keadilan vertikal. Keadilan horizontal berarti pekerja dengan jumlah penghasilan yang sama harus dikenakan pajak yang sama, sedangkan keadilan vertikal berarti pekerja dengan penghasilan lebih besar harus dikenakan pajak yang lebih besar pula.

Dalam UU PPh, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan tarif progresif bagi penghasilan pekerja. Terdapat lima lapisan tarif mulai dari 5%, 15%, 25%, 30%, dan lapisan tertinggi sebesar 35% yang berlaku bagi pekerja swasta maupun aparat negara seperti pejabat, PNS, dan anggota TNI/Polri. Sebagai regulator perpajakan, pemerintah menetapkan tarif final bagi aparat negara untuk penghasilan tidak teratur seperti insentif dan honorarium, sedangkan tarif progresif tetap digunakan untuk penghasilan bulanan yang bersifat teratur.

Perubahan UU PPh yang berlaku tanggal 1 Januari 2022, natura dan/atau kenikmatan yang diterima oleh pekerja swasta dari perusahaan tempat bekerja merupakan objek pemotongan pajak. Aparat negara golongan rendah yang penghasilan tidak teraturnya dikenakan tarif final 0% akan dikenakan tarif progresif terendah sebesar 5% ketika penghitungan pajaknya digabungkan dengan pajak dari penghasilan teraturnya. 

Begitu pula aparat negara golongan menengah, bisa jadi yang sebelumnya hanya dikenakan tarif final 5% atas penghasilan tidak teraturnya akan dikenakan tarif progresif lapisan kedua atau ketiga ketika digabungkan dengan penghasilan teraturnya. Penambahan jumlah pajak yang terutang juga akan terjadi pada aparat negara golongan tertinggi. Sehingga secara keseluruhan, ketika pengenaan pajak bersifat final atas penghasilan tidak teratur aparat negara dihapuskan akan berdampak pada bertambahnya penerimaan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja