Perdagangan internasional mencakup pertukaran barang dan jasa secara global. Terdapat transaksi pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau disebut PPN Jasa Luar Negeri (PPN JLN). Ini adalah bagian dari perkembangan besar perdagangan internasional.
Kurs yang Digunakan
Transaksi internasional membutuhkan konversi nilai tukar karena negara memiliki mata uangnya sendiri. Dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022, transaksi dengan mata uang asing perlu dikonversi ke rupiah sesuai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan pada saat pembuatan dokumen pajak.
Transaksi PPN JLN memerlukan dokumen khusus yang sama dengan Faktur Pajak, yaitu SSP yang menyertakan tagihan dan rincian barang atau jasa serta informasi penyedia barang atau jasa.
Saat Terutang
Dokumen setara Faktur Pajak dibuat saat menggunakan Barang Kena Pajak dari luar negeri. Pembayaran sebelum penggunaan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar negeri menentukan saat terutangnya PPN/PPnBM. Batasan pemanfaatan adalah saat pertama kali barang digunakan, harga perolehan disetujui sebagai utang, tagihan penggantian, atau pembayaran harga perolehan. Jika saat penggunaan tidak diketahui, saat mulai pemanfaatan dihitung dari tanda tangan kontrak.
Ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
- PPN terutang harus disetorkan ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah terutangnya pajak.
- SSP diisi dengan detail seperti nama WP, alamat WP, NPWP, dan Masa Pajak.
- PKP melaporkan PPN yang telah disetor dalam SPT Masa PPN bulan terutangnya paling lambat tiga bulan setelah masa pajak berakhir.
- Wajib pajak non-PKP melaporkan PPN yang telah disetor dengan surat tersendiri ke KPP terkait.
- Keterlambatan penyetoran PPN berujung pada sanksi berupa bunga sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Meskipun terlambat, PPN JLN yang disetor masih dapat dikreditkan sesuai ketentuan pajak masukan yang berlaku.
Contoh Penghitungan
PT A, sebagai PKP di bidang perlengkapan olahraga, memproduksi sepatu berdasarkan desain dari B Ltd. asal AS. Dalam kontrak, disepakati royalti US$5 per pasang sepatu yang diekspor. Produksi dimulai 25 Februari 2023, dan pada 10 Mei 2023, 40.000 pasang sepatu diekspor senilai US$4 juta. PPN terutang untuk royalti sebesar US$200,000 dihitung dari US$5 x 40,000 pasang sepatu. Nilai PPN yang harus disetor hingga 15 Juni 2023 adalah Rp322.938.000,00. PT A menggunakan kode billing 411211-101 (BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean) saat menyetor PPN.
Referensi : pajak.go.id
Leave a Reply